Sunan an-Nasai Hadits 5223 - Empat Larangan Nabi Kepada Sahabat Ali
Larangan Seputar Pakaian dan Tata Cara Membaca Al-Qur'an
Sunan an-Nasai : 5223
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5223
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَنَّ إِبْرَاهِيمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ لُبُوسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera, kain yang dicelup dengan warna kuning dan membaca Al-Qur'an saat rukuk.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Cincin dari emas dan kain campuran sutera haram dipakai oleh kaum laki-laki.
- Kain dengan celupan warna kuning mencolok tidak dianjurkan untuk dikenakan pria.
- Gerakan rukuk di dalam ibadah shalat tidak boleh diisi dengan bacaan ayat suci Al-Qur'an.
- Kepatuhan pada panduan Nabi menjamin kesempurnaan dan keabsahan shalat kita.
