Sunan an-Nasai Hadits 833 - Makmum di Sebelah Kanan Imam
Posisi Makmum Satu Orang Harus di Sebelah Kanan Imam
Sunan an-Nasai : 833
Sunan an-NasaiNomor Hadis 833
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَنِي بِيَدِهِ الْيُسْرَى فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku berdiri di sebelah kiri beliau. Tetapi beliau memegangku dengan tangan kirinya dan memposisikan diriku di sebelah kanannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Posisi berdiri makmum tunggal (satu orang laki-laki) yang paling sah dan benar adalah di sebelah kanan imam persis.
- Mendirikan shalat di sebelah kiri imam saat hanya berjamaah berdua adalah sebuah kekeliruan posisi yang harus secepatnya dibenarkan.
- Imam shalat diperbolehkan memindahkan atau mengarahkan badan makmum yang salah posisi dengan panduan gerakan tangan secara halus.
- Gerakan fisik yang ringan dan beralasan demi membenarkan tata cara kesempurnaan shalat tidak akan merusak atau membatalkan ibadah.
