Sunan an-Nasai Hadits 832 - Posisi Shaf Keluarga
Aturan Shaf dan Posisi Makmum Laki-Laki dan Perempuan
Sunan an-Nasai : 832
Sunan an-NasaiNomor Hadis 832
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي زِيَادٌ أَنَّ قَزَعَةَ مَوْلًى لِعَبْدِ الْقَيْسِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عِكْرِمَةَ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ صَلَّيْتُ إِلَى جَنْبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَائِشَةُ خَلْفَنَا تُصَلِّي مَعَنَا وَأَنَا إِلَى جَنْبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُصَلِّي مَعَهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Aku pernah shalat di samping Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 'Aisyah juga shalat bersama kami di belakang, sedangkan aku di samping Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama Beliau.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Apabila jamaah makmum hanya terdiri dari satu orang laki-laki, posisinya adalah berdiri berdampingan persis di sebelah kanan imam.
- Barisan shaf bagi makmum perempuan harus selalu berada di belakang jamaah laki-laki, meski mereka adalah istri atau mahram sendiri.
- Sangat dianjurkan untuk menghidupkan suasana rumah dengan melaksanakan shalat malam secara berjamaah bersama anggota keluarga.
- Pengaturan tata letak posisi dalam shalat menunjukkan betapa rapinya aturan Islam dalam menjaga adab kesopanan dan konsentrasi ibadah.
