Sunan an-Nasai Hadits 831 - Syarat Menjadi Imam Shalat
Syarat Utama Menjadi Imam Shalat Menurut Ajaran Nabi
Sunan an-Nasai : 831
Sunan an-NasaiNomor Hadis 831
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
Abu Sa'id Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila mereka bertiga, maka salah seorang dari mereka menjadi imam bagi yang lain, dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hapalannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketika umat Islam sedang berkumpul minimal tiga orang, mereka sangat dianjurkan untuk mendirikan shalat secara berjamaah.
- Kriteria paling utama agar seseorang dipilih menjadi imam shalat adalah seberapa banyak dan lancar hafalan Al-Qur'annya.
- Islam menempatkan keutamaan ilmu dan hafalan agama jauh di atas jabatan atau status sosial dalam urusan memimpin ibadah.
- Umat Islam selalu dimotivasi untuk rajin memperbaiki bacaan (tajwid) dan menambah hafalan agar suatu saat pantas menjadi imam.
