Sunan an-Nasai Hadits 5235 - Hukum Kain di Bawah Mata Kaki Bagi Laki-Laki
Ancaman Neraka Bagi Pakaian yang Melebihi Mata Kaki
Sunan an-Nasai : 5235
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5235
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو يَعْقُوبَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kain sarung yang ada di bawah mata kaki tempatnya adalah di neraka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan berpakaian bagi laki-laki adalah memastikan ujung kainnya tidak menutupi mata kaki.
- Kain sarung yang melebihi batas mata kaki diancam dengan hukuman api neraka.
- Kita wajib tunduk pada syariat Islam termasuk dalam hal sederhana seperti cara berpakaian.
