Sunan an-Nasai Hadits 5236 - Larangan Memanjangkan Kain Melebihi Mata Kaki

Hukuman Bagi Orang yang Memanjangkan Pakaian Di Bawah Mata Kaki

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5236

أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ وَقَدْ كَانَ يُخْبِرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Kain sarung yang ada di bawah mata kaki tempatnya adalah di neraka."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam mengatur secara detail adab berpakaian untuk menjauhkan umatnya dari sifat angkuh.
  • Pakaian bawahan laki-laki wajib berada di atas atau sejajar dengan batas mata kaki.
  • Hukuman di neraka menanti bagi siapa saja yang meremehkan batasan pakaian ini.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami