Sunan an-Nasai Hadits 5247 - Larangan Membungkus Tubuh Tanpa Celah

Larangan Berpakaian yang Menyulitkan dan Menyingkap Aurat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5247

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ

Jabir Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai baju kurung dan duduk ihtiba (duduk di atas bokong dengan mendekap kedua lututnya menempel dada) dengan satu kain.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak diperkenankan membungkus tubuh sedemikian rupa dengan satu kain yang menyusahkan penggunanya.
  • Duduk memeluk lutut (ihtiba) dengan kain tunggal berpotensi membuka bagian vital, sehingga dilarang.
  • Mengatur cara duduk dan pakaian di tempat umum penting untuk menjaga etika sosial.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami