Sunan an-Nasai Hadits 5247 - Larangan Membungkus Tubuh Tanpa Celah
Larangan Berpakaian yang Menyulitkan dan Menyingkap Aurat
Sunan an-Nasai : 5247
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5247
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai baju kurung dan duduk ihtiba (duduk di atas bokong dengan mendekap kedua lututnya menempel dada) dengan satu kain.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak diperkenankan membungkus tubuh sedemikian rupa dengan satu kain yang menyusahkan penggunanya.
- Duduk memeluk lutut (ihtiba) dengan kain tunggal berpotensi membuka bagian vital, sehingga dilarang.
- Mengatur cara duduk dan pakaian di tempat umum penting untuk menjaga etika sosial.
