Sunan an-Nasai Hadits 5246 - Menjaga Aurat Saat Duduk dan Berpakaian

Menghindari Posisi Duduk yang Berpotensi Membuka Aurat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5246

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ

Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai baju kurung dan seorang laki-laki yang duduk ihtiba (duduk di atas bokong dengan mendekap kedua lututnya menempel dada) dengan satu kain tanpa ada sesuatu yang menutupinya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam melarang menggunakan pakaian yang terlalu ketat dan menutupi badan tanpa celah gerak.
  • Posisi duduk ihtiba sangat dilarang apabila tidak memakai pakaian dalam yang melindungi aurat secara tertutup.
  • Menjaga kehormatan diri dari pandangan orang lain merupakan nilai kesopanan dasar dalam Islam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami