Sunan an-Nasai Hadits 5245 - Larangan Memakai Pakaian yang Menyingkap Aurat

Larangan Duduk Ihtiba dan Memakai Baju Kurung Tertentu

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5245

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ

Abu Sa'id Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai baju kurung dan duduk ihtiba (duduk di atas bokong dengan mendekap kedua lututnya menempel dada) dengan satu kain tanpa ada sesuatu yang menutupinya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam dilarang mengenakan gaya pakaian yang dapat menyulitkan gerakan tubuh secara wajar.
  • Dilarang duduk santai dengan memeluk lutut jika pakaian yang dikenakan tidak cukup aman menutupi aurat.
  • Menjaga kemaluan dan aurat agar tidak terlihat adalah bagian dari adab yang sangat diperhatikan dalam Islam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami