Sunan an-Nasai Hadits 5245 - Larangan Memakai Pakaian yang Menyingkap Aurat
Larangan Duduk Ihtiba dan Memakai Baju Kurung Tertentu
Sunan an-Nasai : 5245
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5245
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
Abu Sa'id Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai baju kurung dan duduk ihtiba (duduk di atas bokong dengan mendekap kedua lututnya menempel dada) dengan satu kain tanpa ada sesuatu yang menutupinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang mengenakan gaya pakaian yang dapat menyulitkan gerakan tubuh secara wajar.
- Dilarang duduk santai dengan memeluk lutut jika pakaian yang dikenakan tidak cukup aman menutupi aurat.
- Menjaga kemaluan dan aurat agar tidak terlihat adalah bagian dari adab yang sangat diperhatikan dalam Islam.
