Sunan an-Nasai Hadits 5275 - Bukti Kejujuran Abu Hurairah
Penegasan Hadits Larangan Sandal Sebelah
Sunan an-Nasai : 5275
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5275
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي رَزِينٍ قَالَ رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَضْرِبُ بِيَدِهِ عَلَى جَبْهَتِهِ يَقُولُ يَا أَهْلَ الْعِرَاقِ تَزْعُمُونَ أَنِّي أَكْذِبُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا
Abu Razin Diriwayatkan dari:
Aku pernah melihat [Abu Hurairah] memukul keningnya dengan tangan seraya berkata: Wahai penduduk Irak, kalian mengklaim bahwa aku telah berdusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sungguh, aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika tali sandal salah seorang dari kalian putus maka janganlah berjalan dengan yang lainnya hingga kalian memperbaikinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para sahabat Nabi sangat gigih dan berani bersumpah demi mempertahankan kebenaran sabda Rasulullah.
- Umat Islam wajib melepaskan kedua sandal jika salah satunya rusak, tidak boleh dipakai sebelah saja.
- Menuduh sahabat berdusta dalam meriwayatkan hadits adalah hal yang sangat ditentang oleh para perawi.
