Sunan an-Nasai Hadits 5301 - Melunasi Ibadah Orang Tua
Syariat Mudah Badal Haji Lewat Perumpamaan Utang
Sunan an-Nasai : 5301
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5301
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ أَكَانَ يُجْزِئُ عَنْهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya bapakku telah tua renta, apakah boleh aku menghajikannya?" beliau menjawab: "Tentu, bagaimana pendapatmu jika bapakmu mempunyai hutang kemudian engkau membayarnya, apakah itu telah mencukupinya!?"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjawab kemusykilan penanya jauh lebih mantap dengan memancing nalar utang harta pribadinya.
- Hukum utang Allah berderajat setara utang pinjaman yang menuntut dibereskan secepat mungkin.
- Keluarga berperan membela kepastian ganjaran haji kerabat meski tanpa jejak langkah aslinya.
