Sunan an-Nasai Hadits 5474 - Hukum Memisahkan Buah dalam Minuman

Aturan Meminum Perasan Anggur dan Kurma Secara Tunggal

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5474

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ الْعَبْدِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْمُتَوَكِّلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُخْلَطَ بُسْرٌ بِتَمْرٍ أَوْ زَبِيبٌ بِتَمْرٍ أَوْ زَبِيبٌ بِبُسْرٍ وَقَالَ مَنْ شَرِبَهُ مِنْكُمْ فَلْيَشْرَبْ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُ فَرْدًا تَمْرًا فَرْدًا أَوْ بُسْرًا فَرْدًا أَوْ زَبِيبًا فَرْدًا

Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur kurma muda dengan kurma masak, atau anggur dengan kurma, atau anggur dengan kurma muda. Beliau bersabda: "Barangsiapa dari kalian ingin meminumnya hendaklah ia meminum masing-masing darinya secara sendiri-sendiri (terpisah), perasan kurma masak sendiri, perasan kurma muda sendiri, atau perasan anggur sendiri."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Larangan menyatukan dua bahan berupa anggur dan kurma (muda atau masak) dalam satu rendaman.
  • Bimbingan untuk selalu menikmati satu jenis minuman nabidz buah secara utuh dan terpisah.
  • Tindakan pencegahan dalam ajaran Islam untuk menutup celah terjadinya perubahan minuman halal menjadi haram.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami