Hadis 5473

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5473

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ خَلِيطِ الزَّهْوِ وَالتَّمْرِ وَخَلِيطِ الْبُسْرِ وَالتَّمْرِ وَقَالَ لِتَنْبِذُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَةٍ فِي الْأَسْقِيَةِ الَّتِي يُلَاثُ عَلَى أَفْوَاهِهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abdullah bin Abu Qatadah] menceritakan kepadanya dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dengan kurma masak, dan kurma muda dengan kurma masak." Beliau bersabda: "Hendaklah kalian membuat nabidz dari keduanya dengan sendiri-sendiri (terpisah) dalam wadah kulit yang diikat lubangnya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami