Sunan an-Nasai Hadits 5472 - Larangan Mencampur Buah untuk Nabidz

Larangan Mencampur Dua Jenis Buah Saat Membuat Minuman Nabidz

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5472

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَنْبِذُوا الزَّهْوَ وَالرُّطَبَ جَمِيعًا وَلَا الْبُسْرَ وَالزَّبِيبَ جَمِيعًا وَانْبِذُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَتِهِ

Abu Qatadah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian membuat nabidz dari Az Zahwu (kurma mentah hampir masak) dan ruthab (kurma segar) secara bersamaan, dan kurma muda dengan anggur secara bersamaan. Namun buatlah setiap masing-masing itu secara terpisah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam dilarang mencampur kurma mentah (az-zahwu) dan kurma segar (ruthab) di dalam satu wadah perasan.
  • Larangan keras untuk menggabungkan rendaman kurma muda dan buah anggur secara bersamaan.
  • Perintah untuk membuat minuman perasan dari tiap jenis buah secara terpisah demi menjaga kehalalannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami