Sunan an-Nasai Hadits 5534 - Menjauhi Wadah Al Muzaffat
Menjauhi Penggunaan Wadah Ad Duba dan Al Muzaffat
Sunan an-Nasai : 5534
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5534
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ قَالَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ بْنُ سَوَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَطَاءٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ
Muhammad bin Aban Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Bukair bin 'Atha] dari ['Abdurrahman bin Ya'mar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang Ad Duba dan Al Muzaffat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat penegasan yang kuat mengenai haramnya menggunakan wadah Ad Duba dan Al Muzaffat untuk merendam sebuah minuman.
- Bukti nyata upaya Islam dalam menghindarkan umatnya dari segala risiko meminum khamar akibat ketidaksengajaan.
- Pentingnya kesadaran untuk meninggalkan sarana dan kebiasaan lama yang berisiko merusak kualitas keimanan seseorang.
