Sunan an-Nasai Hadits 5535 - Larangan Pembuatan Nabidz
Larangan Membuat Minuman Perasan (Nabidz) di Wadah Terlarang
Sunan an-Nasai : 5535
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5535
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ أَنْ يُنْبَذَ فِيهِمَا
Qutaibah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik], bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan dalam Ad Duba dan Al Muzaffat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kaum muslimin dilarang membuat minuman rendaman (nabidz) di dalam wadah bersuhu panas seperti Ad Duba dan Al Muzaffat.
- Proses perubahan atau fermentasi yang berjalan cepat di wadah tertentu bisa mengubah hukum minuman dari halal menjadi haram.
- Sangat penting bagi setiap muslim untuk selalu memperhatikan alat atau perantara yang dipakai saat mengolah bahan makanan dan minuman.
