Sunan an-Nasai Hadits 5536 - Larangan Merendam Minuman
Larangan Merendam Perasan Minuman dalam Ad Duba dan Al Muzaffat
Sunan an-Nasai : 5536
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5536
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ أَنْ يُنْبَذَ فِيهِمَا
Muhammad bin Manshur Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasaan dalam Ad Duba dan Al Muzaffat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Abu Hurairah menegaskan adanya larangan Nabi untuk membuat perasan minuman manis di dalam wadah tertentu.
- Bejana Ad Duba dan Al Muzaffat telah dikenali sebagai sarana yang berpotensi kuat mengubah minuman biasa menjadi khamar.
- Mencegah keburukan berupa kemabukan jauh lebih diutamakan oleh syariat dengan cara menjauhi segala sarana pendukungnya.
