Sunan an-Nasai Hadits 5537 - Larangan Wadah Labu dan Aspal
Larangan Penggunaan Wadah Al Muzaffat dan Qar' (Sejenis Labu)
Sunan an-Nasai : 5537
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5537
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَفَّتِ وَالْقَرْعِ
'Ubaidullah bin Sa'id Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzaffat dan Qar' (sejenis labu).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat dilarang menggunakan alat minum dari Qar' (sejenis labu) dan Al Muzaffat untuk menyimpan minuman perasan.
- Penyebutan kata Qar' semakin menambah wawasan bahwa berbagai varian labu kering dengan fungsi serupa masuk dalam larangan.
- Kehati-hatian dalam mengolah bahan minuman agar tidak sampai berubah sifat dasar menjadi cairan yang memabukkan dan merusak.
