Sunan an-Nasai Hadits 5533 - Larangan Bejana Pemicu Khamar
Larangan Penggunaan Bejana Pemicu Pembuatan Khamar
Sunan an-Nasai : 5533
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5533
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ
Muhammad bin Basysyar Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Al Harits bin Suwaid] dari [Ali] -semoga Allah memuliakan wajahnya-, dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang Ad Duba dan Al Muzaffat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa Nabi memberikan larangan khusus terhadap penggunaan wadah Ad Duba dan Al Muzaffat.
- Menghindari alat atau wadah yang memicu cepatnya fermentasi adalah langkah penting dari bentuk pencegahan barang haram.
- Kewajiban menaati aturan dan panduan Rasulullah dalam memilih alat minum sehari-hari demi kebaikan umat.
