Sunan an-Nasai Hadits 5533 - Larangan Bejana Pemicu Khamar

Larangan Penggunaan Bejana Pemicu Pembuatan Khamar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5533

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ

Muhammad bin Basysyar Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Al Harits bin Suwaid] dari [Ali] -semoga Allah memuliakan wajahnya-, dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang Ad Duba dan Al Muzaffat."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa Nabi memberikan larangan khusus terhadap penggunaan wadah Ad Duba dan Al Muzaffat.
  • Menghindari alat atau wadah yang memicu cepatnya fermentasi adalah langkah penting dari bentuk pencegahan barang haram.
  • Kewajiban menaati aturan dan panduan Rasulullah dalam memilih alat minum sehari-hari demi kebaikan umat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami