Sunan an-Nasai Hadits 5541 - Larangan Guci Tembikar

Larangan Pemakaian Guci Tembikar, Ad Duba, dan Al Muzaffat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5541

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجِرَارِ وَالدُّبَّاءِ وَالظُّرُوفِ الْمُزَفَّتَةِ

Suwaid Diriwayatkan dari:

Telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari guci tembikar, Ad Duba dan wadah Al Muzaffat."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam dilarang merendam dan membuat minuman di dalam guci tembikar tebal (Al Jirar), bejana labu (Ad Duba), dan bejana aspal (Al Muzaffat).
  • Islam dengan sangat adil memberikan batasan dan garis pemisah yang jelas antara alat yang aman digunakan dan sarana yang dapat membahayakan akal.
  • Setiap peralatan pendukung yang dapat mendekatkan seseorang kepada sebuah kemaksiatan layaknya mabuk meminum khamar dilarang keras penggunaannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami