Sunan an-Nasai Hadits 5541 - Larangan Guci Tembikar
Larangan Pemakaian Guci Tembikar, Ad Duba, dan Al Muzaffat
Sunan an-Nasai : 5541
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5541
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجِرَارِ وَالدُّبَّاءِ وَالظُّرُوفِ الْمُزَفَّتَةِ
Suwaid Diriwayatkan dari:
Telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari guci tembikar, Ad Duba dan wadah Al Muzaffat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang merendam dan membuat minuman di dalam guci tembikar tebal (Al Jirar), bejana labu (Ad Duba), dan bejana aspal (Al Muzaffat).
- Islam dengan sangat adil memberikan batasan dan garis pemisah yang jelas antara alat yang aman digunakan dan sarana yang dapat membahayakan akal.
- Setiap peralatan pendukung yang dapat mendekatkan seseorang kepada sebuah kemaksiatan layaknya mabuk meminum khamar dilarang keras penggunaannya.
