Sunan an-Nasai Hadits 5542 - Larangan Bejana Kecuali Minyak atau Cuka
Pengecualian Penggunaan Wadah untuk Menyimpan Minyak dan Cuka
Sunan an-Nasai : 5542
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5542
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عَوْنِ بْنِ صَالِحٍ الْبَارِقيِّ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ نَصْرٍ وَجُمَيْلَةَ بِنْتِ عَبَّادٍ أَنَّهُمَا سَمِعَتَا عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ شَرَابٍ صُنِعَ فِي دُبَّاءٍ أَوْ حَنْتَمٍ أَوْ مُزَفَّتٍ لَا يَكُونُ زَيْتًا أَوْ خَلًّا
Suwaid Diriwayatkan dari:
Telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Aun bin Shalih Al Baqi] dari [Zainab binti Nahsr] dan [Jumailah binti Abbad] bahwa keduanya mendengar ['Aisyah] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang minuman yang dibuat dalam Ad Duba, atau Al Hantam, atau Al Muzaffat: yang tidak menjadi minyak atau cuka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan pelarangan wadah Ad Duba, Al Hantam, dan Al Muzaffat secara khusus ditujukan untuk praktik pembuatan minuman manis perasan buah (nabidz).
- Umat Islam dibolehkan menggunakan jenis wadah-wadah tersebut apabila ditujukan murni untuk menyimpan benda cair non-fermentasi seperti minyak zaitun atau cuka dapur.
- Hukum dalam syariat Islam sangat masuk akal, melarang sesuatu murni berdasarkan pada alasan penyebab (illah) yang dapat membawa pada keburukan.
