Sunan an-Nasai Hadits 5543 - Larangan Empat Jenis Bejana

Larangan Tegas Terhadap Empat Jenis Bejana Pembuat Khamar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5543

أَخْبَرَنَا قُرَيْشُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ أَنْبَأَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ أَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالنَّقِيرِ وَالْمُزَفَّتِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Ad Duba, Al Hantam, An Naqir dan Al Muzaffat.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Empat macam wadah utama yang sering dimanfaatkan untuk membuat khamar (Ad Duba, Hantam, Naqir, Muzaffat) mutlak dilarang untuk digunakan umat Muslim.
  • Umat Islam mendapat perintah keras untuk hijrah meninggalkan semua tradisi masa jahiliyah yang masih memiliki hubungan dengan produksi minuman keras.
  • Menjaga kemurnian bahan minuman dari potensi bergolak menjadi khamar yang haram adalah kewajiban individu bagi setiap Muslim yang taat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami