Hadis 5556
Sunan an-Nasai : 5556
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5556
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الْأَحْوَلُ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَبِي عِيَاضٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْجَرِّ غَيْرَ مُزَفَّتٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Al Ahwal] dari [Mujahid] dari [Abu Iyadl] dari [Abdullah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan untuk menggunakan Al Jarr (guci dari tembikar), bukan Muzaffat."
