Sunan an-Nasai Hadits 5557 - Penghapusan Tiga Larangan
Tiga Aturan yang Dihapus oleh Nabi: Daging Kurban, Ziarah Kubur, dan Minuman
Sunan an-Nasai : 5557
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5557
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ عَنْ الْأَحْوَصِ بْنِ جَوَّابٍ عَنْ عَمَّارِ بْنِ رُزَيْقٍ أَنَّهُ حَدَّثَهُمْ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا وَمَنْ أَرَادَ زِيَارَةَ الْقُبُورِ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ وَاشْرَبُوا وَاتَّقُوا كُلَّ مُسْكِرٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Abdul Azhim] dari [Al Ahwash bin Jawwab] dari [Ammar bin Zuraiq] bahwasanya ia menceritakan kepada mereka dari [Ishaq] dari [Az Zubair bin Adi] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulu aku melarang kalian makan daging sembilahan (Adlha), sekarang berbekal dan simpanlah. Siapa ingin menziarahi kubur, maka itu akan mengingatkan kepada hari akhirat. Minumlah, dan jauhilah segala sesuatu yang memabukkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Adanya perubahan penetapan hukum dalam Islam yang disesuaikan dengan kondisi dan keimanan umat.
- Tujuan utama ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan kehidupan akhirat.
- Aturan dasar segala jenis minuman adalah halal selama sifatnya tidak memabukkan.
