Sunan an-Nasai Hadits 5558 - Hukum Ziarah dan Daging Kurban
Penjelasan Hadits Tentang Bolehnya Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari
Sunan an-Nasai : 5558
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5558
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ ابْنِ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِي سِنَانٍ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ النَّبِيذِ إِلَّا فِي سِقَاءٍ فَاشْرَبُوا فِي الْأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam bin Sulaiman] dari [Ibnu Fudlail] dari [Abu Sinan] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang berziarahlah. Aku juga pernah melarang kalian dari memakan daging sembelihan (Adlha) lebih dari tiga hari, maka simpanlah yang tampak oleh kalian. Aku juga pernah melarang kalian dari perasan nabidz kecuali dalam wadah air minuman, maka minumlah dari setiap wadah apapun, serta jauhilah sesuatu yang memabukkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan berziarah kubur setelah sebelumnya pernah dilarang oleh Nabi.
- Boleh menyimpan dan memakan daging kurban meskipun sudah lewat dari tiga hari.
- Segala jenis wadah atau bejana boleh digunakan asalkan isi minumannya tidak memabukkan.
