Sunan an-Nasai Hadits 5560 - Kebebasan Memilih Bejana Nabidz
Kebolehan Membuat Perasan Nabidz di Berbagai Jenis Bejana
Sunan an-Nasai : 5560
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5560
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَجَّاجِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ الْأَوْعِيَةِ فَانْتَبِذُوا فِيمَا بَدَا لَكُمْ وَإِيَّاكُمْ وَكُلَّ مُسْكِرٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Hajjaj] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hammad bin Abu Sulaiman] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku pernah melarang kalian dari beberapa bejana, sekarang buatlah perasan nabidz pada bejana yang ada pada kalian, dan jauhilah segala sesuatu yang memabukkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam diberikan kemudahan dalam memilih perlengkapan dan wadah rumah tangga.
- Diperbolehkan membuat minuman nabidz menggunakan fasilitas wadah yang ada.
- Segala bentuk minuman yang memiliki sifat memabukkan mutlak diharamkan dalam Islam.
