Sunan an-Nasai Hadits 5595 - Hukum Perasan Kurma Muda

Hukum Nabidz dari Perasan Kurma Muda Murni

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5595

أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَبِيذُ الْبُسْرِ بَحْتٌ لَا يَحِلُّ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Perasan kurma muda yang murni tidak halal.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Perasan buah kurma muda murni berpotensi menjadi tidak halal karena proses yang membuatnya memabukkan.
  • Kita harus sangat berhati-hati dalam meracik bahan minuman agar tidak menciptakan proses yang mempercepat fermentasi.
  • Mencegah sebelum terjadinya keburukan adalah prinsip perlindungan yang diutamakan dalam hukum Islam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami