Sunan an-Nasai Hadits 5595 - Hukum Perasan Kurma Muda
Hukum Nabidz dari Perasan Kurma Muda Murni
Sunan an-Nasai : 5595
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5595
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَبِيذُ الْبُسْرِ بَحْتٌ لَا يَحِلُّ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Perasan kurma muda yang murni tidak halal.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perasan buah kurma muda murni berpotensi menjadi tidak halal karena proses yang membuatnya memabukkan.
- Kita harus sangat berhati-hati dalam meracik bahan minuman agar tidak menciptakan proses yang mempercepat fermentasi.
- Mencegah sebelum terjadinya keburukan adalah prinsip perlindungan yang diutamakan dalam hukum Islam.
