Sunan an-Nasai Hadits 5612 - Ketegasan Hukuman Peminum Khamr
Ketegasan Umar bin Khattab Memberi Hukuman Cambuk Peminum Khamr
Sunan an-Nasai : 5612
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5612
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ خَرَجَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ إِنِّي وَجَدْتُ مِنْ فُلَانٍ رِيحَ شَرَابٍ فَزَعَمَ أَنَّهُ شَرَابُ الطِّلَاءِ وَأَنَا سَائِلٌ عَمَّا شَرِبَ فَإِنْ كَانَ مُسْكِرًا جَلَدْتُهُ فَجَلَدَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الْحَدَّ تَامًّا
As Sa`ib bin Yazid Diriwayatkan dari:
[Al Harits bin Miskin] berkata -dengan dibacakan di hadapannya dan aku mendengarnya- dari [Ibnul Qasim] berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [As Sa`ib bin Yazid] bahwasanya ia mengabarkan bahwa [Umar Ibnul Khaththab] keluar menemui mereka dan berkata: 'Aku mendapati bau perasan nabidz pada mulut si fulan -lalu Umar beranggapan bahwa itu adalah minuman yang memabukkan-. Aku lalu bertanya tentang minuman apa yang ia minum, jika itu sesuatu yang memabukkan maka aku akan menyambuknya.' Umar Ibnul Khaththab? radliallahu 'anhu lalu menyambuknya dengan hitungan had yang sempurna."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemimpin memiliki tanggung jawab untuk memastikan tegaknya aturan syariat, termasuk larangan meminum minuman memabukkan.
- Pergantian nama minuman tidak mengubah hukum haramnya apabila minuman tersebut terbukti memabukkan.
- Hukuman cambuk (had) merupakan sanksi tegas dalam syariat Islam bagi pelanggar yang meminum khamr.
- Pemeriksaan secara teliti sebelum menjatuhkan hukuman adalah bagian dari keadilan seorang pemimpin.
