Sunan an-Nasai Hadits 5613 - Ancaman Tinatul Khabal Bagi Peminum Khamr

Peringatan Keras: Setiap yang Memabukkan Haram dan Ancaman Tinatul Khabal

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5613

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ جَيْشَانَ وَجَيْشَانُ مِنْ الْيَمَنِ قَدِمَ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَرَابٍ يَشْرَبُونَهُ بِأَرْضِهِمْ مِنْ الذُّرَةِ يُقَالُ لَهُ الْمِزْرُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمُسْكِرٌ هُوَ قَالَ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ عَهِدَ لِمَنْ شَرِبَ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ قَالَ عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ قَالَ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ

Jabir Diriwayatkan dari:

Seorang laki-laki dari Jaisyan -Jaisyan adalah sebuah wilayah di Yaman- datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang minuman dari perasan jagung yang mereka sebut Al Mizr, mereka biasa meminumnya di wilayah mereka. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya: Apakah itu memabukkan?" ia menjawab, "Ya."Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah membuat perjanjian bahwa siapa yang minum sesuatu yang memabukkan, Allah akan memberinya minum tinatul khabal." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, tinatul Khabal itu apa?" beliau menjawab: "Keringat penduduk neraka, atau beliau mengatakan, "Perasan keringat penduduk neraka."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kaidah dasar dalam Islam menyebutkan bahwa setiap minuman yang memabukkan hukumnya adalah haram.
  • Allah mengancam peminum minuman keras dengan hukuman meminum Tinatul Khabal (keringat ahli neraka) di akhirat kelak.
  • Bahan baku minuman (seperti jagung atau anggur) tidak menjadi masalah, asalkan prosesnya tidak menghasilkan efek memabukkan.
  • Seorang muslim dianjurkan bertanya kepada ahli ilmu terkait hukum agama yang belum dipahaminya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami