Hadis 5614

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5614

أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ يَزِيدَ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَإِنَّ بَيْنَ ذَلِكَ أُمُورًا مُشْتَبِهَاتٍ وَرُبَّمَا قَالَ وَإِنَّ بَيْنَ ذَلِكَ أُمُورًا مُشْتَبِهَةً وَسَأَضْرِبُ فِي ذَلِكَ مَثَلًا إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَمَى حِمًى وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَا حَرَّمَ وَإِنَّهُ مَنْ يَرْعَ حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُخَالِطَ الْحِمَى وَرُبَّمَا قَالَ يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ وَإِنَّ مَنْ خَالَطَ الرِّيبَةَ يُوشِكُ أَنْ يَجْسُرَ

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- dari [Ibnu Aun] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perkara yang halal itu telah jelas dan yang haram juga telah jelas, sedangkan antara keduanya ada perkara yang samar-samar, dan mungkin saja beliau mengatakan, 'sesungguhnya antara keduanya terdapat perkara-perkara yang musytabihah (samar). Dan akan aku beri contoh tentang hal itu: sesungguhnya Allah mempunyai pembatas, dan batasan Allah adalah apa-apa yang telah Ia haramkan-Nya. Orang yang mengembala di sekitar pembatas, maka dikawatirkan akan masuk ke dalam pagar pembatas, dan barangkali beliau mengatakan, 'dikawatirkan ternaknya akan masuk. Sesungguhnya orang yang mendekati perkara yang meragukan dikhawatirkan akan menyeberang (memasuki perkara yang tidak dibolehkan)."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami