Sunan an-Nasai Hadits 5619 - Hukum Minuman Ath-Thila

Hukum Meminum Ath-Thila yang Dimasak Hingga Tersisa Sepertiga

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5619

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ مَنْصُورًا عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ نُبَاتَةَ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى بَعْضِ عُمَّالِهِ أَنْ ارْزُقْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ الطِّلَاءِ مَا ذَهَبَ ثُلُثَاهُ وَبَقِيَ ثُلُثُهُ

Suwaid bin Ghafalah Diriwayatkan dari:

[Umar Ibnul Khaththab] menulis surat kepada sebagian pekerjanya, "Berilah kaum muslimin Ath Thila (nabidz yang telah dimasak hingga menjadi gula), yang telah hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Minuman dari perasan buah yang dimasak hingga menyusut drastis dan tidak lagi memabukkan hukumnya adalah halal.
  • Menyisakan hanya sepertiga dari total volume minuman saat dimasak adalah standar aman yang ditetapkan sahabat.
  • Seorang pemimpin memiliki kewenangan membagikan logistik yang aman dan bernutrisi kepada para pekerjanya.
  • Perhatian yang besar terhadap proses pengolahan makanan demi menjaga batas-batas syariat Islam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami