Sunan an-Nasai Hadits 5618 - Jual Beli Perasan Anggur

Aturan Menjual Perasan Anggur agar Tidak Dijadikan Minuman Keras

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5618

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هَارُونَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ بِعْهُ عَصِيرًا مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ طِلَاءً وَلَا يَتَّخِذُهُ خَمْرًا

Ibnu Sirin Diriwayatkan dari:

Juallah buah anggur yang telah menjadi perasan kepada orang yang akan membuatnya sebagai minuman yang dimasak, bukan sebagai khamer.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menjual perasan buah diperbolehkan jika pembelinya memanfaatkan barang tersebut untuk olahan makanan yang halal.
  • Umat Islam dilarang berkolaborasi atau memfasilitasi bisnis yang berujung pada kemaksiatan seperti produksi khamr.
  • Mencegah keburukan sejak tahap bahan baku adalah salah satu bentuk tanggung jawab moral dalam berniaga.
  • Pentingnya mengenal latar belakang dan tujuan pembeli saat bertransaksi barang yang rentan disalahgunakan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami