Sunan an-Nasai Hadits 5618 - Jual Beli Perasan Anggur
Aturan Menjual Perasan Anggur agar Tidak Dijadikan Minuman Keras
Sunan an-Nasai : 5618
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5618
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هَارُونَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ بِعْهُ عَصِيرًا مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ طِلَاءً وَلَا يَتَّخِذُهُ خَمْرًا
Ibnu Sirin Diriwayatkan dari:
Juallah buah anggur yang telah menjadi perasan kepada orang yang akan membuatnya sebagai minuman yang dimasak, bukan sebagai khamer.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjual perasan buah diperbolehkan jika pembelinya memanfaatkan barang tersebut untuk olahan makanan yang halal.
- Umat Islam dilarang berkolaborasi atau memfasilitasi bisnis yang berujung pada kemaksiatan seperti produksi khamr.
- Mencegah keburukan sejak tahap bahan baku adalah salah satu bentuk tanggung jawab moral dalam berniaga.
- Pentingnya mengenal latar belakang dan tujuan pembeli saat bertransaksi barang yang rentan disalahgunakan.
