Hadis 5631
Sunan an-Nasai : 5631
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5631
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ طُفَيْلٍ الْجَزَرِيِّ قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَنْ لَا تَشْرَبُوا مِنْ الطِّلَاءِ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثُهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abdul Malik bin Thufail Al Jazari] ia berkata: " [Umar bin Abdul Aziz] menulis surat kepada kami, 'Janganlah kalian minum perasan yang dimasak hingga hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya. Dan setiap yang memabukkan adalah haram'."
