Sunan an-Nasai Hadits 5632 - Setiap yang Memabukkan adalah Haram
Aturan Tegas: Setiap yang Memabukkan Hukumnya Haram
Sunan an-Nasai : 5632
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5632
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ عَنْ بُرْدٍ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Makhul Diriwayatkan dari:
Setiap yang memabukkan adalah haram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan baku bahwa seluruh jenis minuman keras dan zat yang memabukkan diharamkan dalam agama.
- Islam sangat menjaga fungsi akal manusia dengan melarang konsumsi segala hal yang bisa merusaknya.
- Tidak ada pengecualian bahan dasar minuman, penentu keharamannya hanyalah sifat memabukkan tersebut.
