Sunan an-Nasai Hadits 5632 - Setiap yang Memabukkan adalah Haram

Aturan Tegas: Setiap yang Memabukkan Hukumnya Haram

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5632

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ عَنْ بُرْدٍ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Makhul Diriwayatkan dari:

Setiap yang memabukkan adalah haram.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Aturan baku bahwa seluruh jenis minuman keras dan zat yang memabukkan diharamkan dalam agama.
  • Islam sangat menjaga fungsi akal manusia dengan melarang konsumsi segala hal yang bisa merusaknya.
  • Tidak ada pengecualian bahan dasar minuman, penentu keharamannya hanyalah sifat memabukkan tersebut.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami