Sunan an-Nasai Hadits 5633 - Memasak Minuman dengan Api
Apakah Memanaskan Minuman Bisa Membuatnya Halal?
Sunan an-Nasai : 5633
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5633
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ أَبِي يَعْفُورٍ السُّلَمِيِّ عَنْ أَبِي ثَابِتٍ الثَّعْلَبِيِّ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَسَأَلَهُ عَنْ الْعَصِيرِ فَقَالَ اشْرَبْهُ مَا كَانَ طَرِيًّا قَالَ إِنِّي طَبَخْتُ شَرَابًا وَفِي نَفْسِي مِنْهُ قَالَ أَكُنْتَ شَارِبَهُ قَبْلَ أَنْ تَطْبُخَهُ قَالَ لَا قَالَ فَإِنَّ النَّارَ لَا تُحِلُّ شَيْئًا قَدْ حَرُمَ
Abu Tsabit Ast Tsa'labi Diriwayatkan dari:
Saat aku ada di sisi [Ibnu Abbas], seorang laki-laki datang kepadanya dan bertanya tentang perasan? Ibnu Abbas menjawab: "Minumlah perasan tersebut selama masih baru." Abu Ayyub berkata: "Aku memasak perasan tersebut dan menyimpannya untuk diriku." Ibnu Abbas bertanya: "Apakah kamu meminumnya sebelum engkau masak?" Abu Ayyub menjawab: "Tidak." Ibnu Abbas berkata: "Sesungguhnya api tidak bisa menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sari buah atau perasan sangat disarankan untuk diminum selagi masih dalam kondisi baru dan segar.
- Memproses atau memasak sebuah minuman haram dengan api tidak dapat mengubahnya menjadi halal.
- Anjuran untuk segera bertanya kepada orang yang berilmu jika menemui keraguan dalam urusan syariat.
