Sunan an-Nasai Hadits 5634 - Api Bukan Penentu Hukum
Api Tidak Bisa Mengubah Hukum Halal atau Haram
Sunan an-Nasai : 5634
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5634
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قِرَاءَةً أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ وَاللَّهِ مَا تُحِلُّ النَّارُ شَيْئًا وَلَا تُحَرِّمُهُ قَالَ ثُمَّ فَسَّرَ لِي قَوْلَهُ لَا تُحِلُّ شَيْئًا لِقَوْلِهِمْ فِي الطِّلَاءِ وَلَا تُحَرِّمُهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Demi Allah, api tidak dapat menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Atha berkata: "Kemudian Ibnu Abbas menjelaskan kepadaku tentang perkataannya 'Tidak dapat menghalalkan sesuatu -berkenaan dengan ucapan mereka tentang perasan- atau mengharamkannya'."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketegasan syariat bahwa proses pemanasan menggunakan api sama sekali tidak memengaruhi status halal dan haram.
- Kebiasaan masyarakat yang salah harus senantiasa diluruskan dengan pencerahan ilmu yang benar.
- Wajib menghindari segala macam trik dan cara pengolahan yang bertujuan mengakali hukum agama.
