Sunan an-Nasai Hadits 5636 - Minuman Fermentasi

Batas Aman Mengonsumsi Minuman Perasan Buah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5636

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عَائِذٍ الْأَسَدِيِّ قَالَ سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْعَصِيرِ قَالَ اشْرَبْهُ حَتَّى يَغْلِيَ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ

Hisyam bin 'Aidz Al Asadi Diriwayatkan dari:

Aku bertanya kepada [Ibrahim] tentang perasan, ia menjawab: "Minumlah ia hingga mendidih dan belum berubah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sari buah murni sangat halal diminum sebelum ia memasuki fase peragian yang mengubah sifat asalnya.
  • Perubahan wujud fisik berupa munculnya sifat memabukkan menjadi tolok ukur penentu haramnya minuman.
  • Islam tidak pernah melarang konsumsi buah olahan, asalkan batas keamanannya tetap terjaga dengan baik.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami