Sunan an-Nasai Hadits 5636 - Minuman Fermentasi
Batas Aman Mengonsumsi Minuman Perasan Buah
Sunan an-Nasai : 5636
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5636
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عَائِذٍ الْأَسَدِيِّ قَالَ سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْعَصِيرِ قَالَ اشْرَبْهُ حَتَّى يَغْلِيَ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ
Hisyam bin 'Aidz Al Asadi Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Ibrahim] tentang perasan, ia menjawab: "Minumlah ia hingga mendidih dan belum berubah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sari buah murni sangat halal diminum sebelum ia memasuki fase peragian yang mengubah sifat asalnya.
- Perubahan wujud fisik berupa munculnya sifat memabukkan menjadi tolok ukur penentu haramnya minuman.
- Islam tidak pernah melarang konsumsi buah olahan, asalkan batas keamanannya tetap terjaga dengan baik.
