Sunan an-Nasai Hadits 57 - Larangan Kencing di Air Menggenang
Bahaya Membuang Air Kecil di Air yang Tergenang
Sunan an-Nasai : 57
Sunan an-NasaiNomor Hadis 57
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ قَالَ عَوْفٌ وَقَالَ خِلَاسٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah sekali-kali kalian buang air kecil pada air yang tergenang, lalu berwudlu dari air itu." 'Auf dan [Khilas] berkata: dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadits tadi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang membuang air kecil (kencing) ke dalam genangan air yang diam atau tidak mengalir.
- Air yang menggenang dan telah terkena najis tidak boleh digunakan untuk berwudhu.
- Islam sangat menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian sumber air bersih untuk kepentingan bersama.
