Sunan an-Nasai Hadits 58 - Mandi di Air Tergenang Bekas Kencing
Larangan Mandi dengan Air Genangan Bekas Kencing
Sunan an-Nasai : 58
Sunan an-NasaiNomor Hadis 58
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَتِيقٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كَانَ يَعْقُوبُ لَا يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ إِلَّا بِدِينَارٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan kalian buang air kecil pada air yang tergenang, lalu mandi dari air itu." Abu Abdurrahman berkata: "Ya'qub tidak menyampaikan hadits ini kecuali dengan uang satu dinar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras membuang air kecil sembarangan, terutama di kolam air atau genangan air bersih.
- Air yang tidak mengalir akan berubah menjadi najis jika sengaja dikencingi.
- Tidak sah dan dilarang mandi besar maupun wudhu menggunakan genangan air yang sudah tercampur air kencing.
