Sunan an-Nasai Hadits 601 - Jamak Shalat di Muzdalifah
Panduan Menjamak Shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah
Sunan an-Nasai : 601
Sunan an-NasaiNomor Hadis 601
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِالْمُزْدَلِفَةِ جَمِيعًا
Abu Ayyub Al Anshari Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Adi bin Tsabit] dari ['Abdullah bin Yazid] bahwasanya [Abu Ayyub Al-Anshari] mengabarkan kepadanya bahwasanya dia pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haji Wada', yakni shalat jama' antara Maghrib dan 'Isya di Muzdalifah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan menjamak shalat Maghrib dan Isya secara bersamaan saat berada di Muzdalifah pada rangkaian ibadah haji.
- Rasulullah memberikan contoh kelonggaran beribadah ketika umatnya sedang dalam perjalanan jauh.
- Pentingnya umat Islam untuk patuh mengikuti tata cara haji yang dipraktikkan langsung oleh Nabi Muhammad.
