Sunan an-Nasai Hadits 604 - Jamak Khusus Muzdalifah
Kekhususan Jamak Shalat di Muzdalifah Menurut Riwayat Ibnu Mas'ud
Sunan an-Nasai : 604
Sunan an-NasaiNomor Hadis 604
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ صَلَاتَيْنِ إِلَّا بِجَمْعٍ وَصَلَّى الصُّبْحَ يَوْمَئِذٍ قَبْلَ وَقْتِهَا
Abdullah Diriwayatkan dari:
Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjama' antara dua shalat kecuali di Muzdalifah, beliau shalat Subuh sebelum waktunya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pelaksanaan jamak shalat di Muzdalifah merupakan sunnah yang sangat ditekankan dan jarang ditinggalkan Nabi.
- Disunnahkan untuk menyegerakan pelaksanaan shalat Subuh di awal waktu ketika masih berada di Muzdalifah.
- Kekhususan tempat dan waktu dalam ibadah haji memiliki perlakuan shalat yang berbeda dari biasanya.
