Sunan an-Nasai Hadits 608 - Mengqadha Shalat Terlewat
Fleksibilitas Shalat Witir dan Cara Mengqadha Shalat Karena Ketiduran
Sunan an-Nasai : 608
Sunan an-NasaiNomor Hadis 608
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ وَعَمْرُو بْنُ يَزِيدَ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَ فِي مَسْجِدِ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ فَأُقِيمَتْ الصَّلَاة فَجُعِلُوا يُنْتَظَرُونَهُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أُوتِرُ قَال وَسُئِلَ عَبْدُ اللَّهِ هَلْ بَعْدَ الْأَذَانِ وِتْرٌ قَالَ نَعَمْ وَبَعْدَ الْإِقَامَةِ وَحَدَّثَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَامَ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى طَلَعَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hakim] dan ['Amr bin Yazid] mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] dari [Bapaknya] bahwaDia sedang berada di masjid [Amru bin Syurahbil], kemudian iqamah dikumandangkan dan mereka menunggunya, dia berkata: "Aku telah shalat witir." Dia berkata: "[Abdullah] pernah ditanya: 'Apakah ada shalat witir setelah adzan?' dia menjawab: 'Ya, juga setelah iqamah.' Lalu ia menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ketiduran dari shalat hingga matahari terbit, kemudian beliau mengerjakan shalat (witir)."Dan lafadh hadits ini milik Yahya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan memanfaatkan waktu antara azan dan iqamah untuk mengerjakan shalat witir yang tertunda.
- Ketiduran secara tidak sengaja hingga waktu shalat terlewat bukanlah sebuah dosa besar asalkan langsung diganti.
- Kewajiban menunaikan shalat tetap melekat pada diri seseorang dan harus dibayar lunas setelah ia terbangun.
