Sunan an-Nasai Hadits 562 - Tiga Waktu Terlarang untuk Shalat dan Menguburkan Jenazah
Tiga Waktu yang Dilarang untuk Shalat dan Menguburkan Jenazah
Sunan an-Nasai : 562
Sunan an-NasaiNomor Hadis 562
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُ ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ وَحِينَ تَضَيَّفُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau menguburkan mayit pada waktu tersebut, yaitu saat matahari baru terbit hingga meninggi, saat bayangan seseorang sama dengan badannya (matahari sepenggal) hingga matahari tergelincir, serta saat matahari menjelang terbenam hingga terbenam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang shalat dan menguburkan jenazah saat matahari baru terbit hingga agak meninggi.
- Dilarang shalat dan menguburkan jenazah saat matahari tepat di tengah hari hingga mulai tergelincir.
- Dilarang shalat dan menguburkan jenazah ketika matahari menjelang terbenam hingga benar-benar tenggelam.
