Sunan an-Nasai Hadits 610 - Kafarat Meninggalkan Shalat
Kafarat Bagi Orang yang Tertidur Atau Lalai Dari Shalatnya
Sunan an-Nasai : 610
Sunan an-NasaiNomor Hadis 610
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ الْأَحْوَلُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يَرْقُدُ عَنْ الصَّلَاةِ أَوْ يَغْفُلُ عَنْهَا قَالَ كَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang orang yang tidak shalat, karena tertidur atau lalai. beliau menjawab: "Kafaratnya (tebusannya) adalah mengerjakan shalat tersebut saat ingat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menebus kelalaian waktu shalat cukup dengan cara mengerjakan shalat tersebut sesegera mungkin.
- Tidur pulas dan sifat lupa adalah dua bentuk uzur sah yang dimaklumi di dalam syariat Islam.
- Hutang kewajiban ibadah kepada Allah tidak akan gugur sebelum hamba tersebut melunasinya dengan perbuatan nyata.
