Sunan an-Nasai Hadits 611 - Makna Meremehkan Ibadah
Batas Antara Uzur Ketiduran dan Sikap Meremehkan Shalat
Sunan an-Nasai : 611
Sunan an-NasaiNomor Hadis 611
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَبَاحٍ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Abu Qatadah Diriwayatkan dari:
Para sahabat menceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka tertidur sehingga tidak shalat, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sikap meremehkan itu tidak berlaku dalam keadaan tidur, tetapi sikap meremehkan itu berlaku dalam keadaan terjaga. Jika salah seorang dari kalian lupa shalat atau tertidur, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidur yang tidak disengaja hingga waktu shalat habis bukan termasuk bentuk pelecehan terhadap syariat agama.
- Sikap menunda shalat tanpa uzur dalam kondisi sadar adalah perbuatan tercela dan tergolong meremehkan ibadah.
- Umat Islam tidak boleh putus asa saat membuat kesalahan tidak sengaja, tapi harus segera membenahinya.
