Sunan an-Nasai Hadits 705 - Mengikat Tawanan di Tiang Masjid
Menempatkan Tawanan di Tiang Masjid
Sunan an-Nasai : 705
Sunan an-NasaiNomor Hadis 705
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ سَيِّدُ أَهْلِ الْيَمَامَةِ فَرُبِطَ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ مُخْتَصَرٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim pasukan berkuda ke arah Najed, lalu pasukan ini datang dengan membawa satu tahanan dari Bani Hanifah -yang bernama Tsumamah bin Utsal, tokoh penduduk Yamamah- lalu tahanan tersebut diikat di salah satu tiang masjid. Demikian redaksi ini secara ringkas.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengikat atau menempatkan tawanan di lingkungan masjid diperbolehkan jika ada manfaat atau tujuan keamanan yang jelas.
- Memperlihatkan lingkungan masjid yang damai kepada orang asing bisa menjadi sarana penyebaran nilai baik agama Islam.
- Para sahabat mencontohkan ketaatan penuh dalam menjalankan setiap perintah yang diberikan oleh Rasulullah dalam keadaan apa pun.
