Sunan an-Nasai Hadits 706 - Nabi Thawaf Naik Unta dan Bertongkat
Rasulullah Thawaf Menggunakan Kendaraan Unta
Sunan an-Nasai : 706
Sunan an-NasaiNomor Hadis 706
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ
lbnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf saat haji Wada' di atas untanya. Beliau mengistilami pojok Ka'bah dengan tongkat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam tidak memberatkan umatnya, sehingga melakukan ibadah thawaf menggunakan kendaraan atau alat bantu hukumnya sah.
- Jika tidak memungkinkan untuk mencium atau menyentuh Hajar Aswad secara langsung, umat boleh menyentuhnya melalui bantuan sebuah tongkat.
- Lansia atau orang yang kondisi badannya sedang lemah tetap bisa merasakan kesempatan melaksanakan ibadah secara utuh.
