Sunan an-Nasai Hadits 708 - Hukum Melantunkan Puisi di Masjid
Hukum Melantunkan Syair di Dalam Masjid
Sunan an-Nasai : 708
Sunan an-NasaiNomor Hadis 708
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ تَنَاشُدِ الْأَشْعَارِ فِي الْمَسْجِدِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amr bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melantunkan syair dalam masjid.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melantunkan puisi atau syair yang bermakna kosong dan berbau duniawi sangat dilarang dilakukan di lingkungan masjid.
- Suara lantang yang tidak berkaitan dengan ibadah sangat dilarang karena akan merusak konsentrasi jamaah yang sedang shalat.
- Setiap umat Islam diwajibkan untuk senantiasa menjaga ketenangan, kesucian, dan kewibawaan rumah Allah di mana saja mereka berada.
