Sunan an-Nasai Hadits 714 - Pemuda Lajang Menginap di Masjid
Kebolehan Menginap di Masjid Bagi Pemuda Lajang
Sunan an-Nasai : 714
Sunan an-NasaiNomor Hadis 714
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَنَامُ وَهُوَ شَابٌّ عَزْبٌ لَا أَهْلَ لَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
'Ubaidullah bin Sa'id Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] dia berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar], bahwa ia pernah tidur, -dan dia adalah pemuda lajang yang tidak mempunyai keluarga- pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di masjid Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menginap dan bermalam di lingkungan masjid diperbolehkan bagi mereka yang sedang kesulitan seperti musafir atau pemuda lajang.
- Masjid memegang peran penting dalam memberikan perlindungan dan tempat berteduh bagi warga yang belum memiliki rumah sendiri.
- Siapa pun yang diperbolehkan tinggal di dalam bangunan ibadah tetap wajib menaati batas-batas aturan dan memelihara kebersihannya.
