Sunan an-Nasai Hadits 713 - Hukum Tidur Terlentang di Masjid
Hukum Tidur Terlentang di Dalam Masjid
Sunan an-Nasai : 713
Sunan an-NasaiNomor Hadis 713
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَلْقِيًا فِي الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abad bin Tamim] dari [Pamannya] bahwaDia pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terlentang di masjid dengan meletakkan salah satu kakinya di alas kaki yang lain.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berbaring menyandarkan tubuh di lantai masjid hukumnya sah dan diperbolehkan bagi siapa saja yang ingin melepas kelelahan.
- Posisi tidur terlentang dengan menyilangkan satu kaki di atas kaki lainnya diperbolehkan selama aurat tubuh tetap terjaga dan tertutup.
- Pemanfaatan ruangan dalam masjid tidak hanya terbatas untuk shalat, melainkan bisa menjadi tempat persinggahan yang nyaman.
